Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn)
“Mengapa Mata Kuliah PKn Masih Diberikan di Perguruan
Tinggi”
Nama :
Menggala Tri Putra
(14816378)
Universitas Gunadarma
Fakultas Ilmu Komunikasi
1MA09
KATA PENGANTAR :
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik dan hidayahnya kepada ilahi sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun makalah yang saya buat ini berjudul “Mengapa Mata Kuliah PKn Masih Diberikan di Perguruan Tinggi”.
Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata Saya berharap semoga makalah ilmiah tentang “ Mengapa Mata Kuliah PKN Masih Diberikan di Perguruan Tinggi” ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik dan hidayahnya kepada ilahi sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun makalah yang saya buat ini berjudul “Mengapa Mata Kuliah PKn Masih Diberikan di Perguruan Tinggi”.
Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata Saya berharap semoga makalah ilmiah tentang “ Mengapa Mata Kuliah PKN Masih Diberikan di Perguruan Tinggi” ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Jakarta,
15 Maret 2017.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................1
DAFTAR ISI...................................................................................................................2
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................3
1.1
Latar
Belakang..............................................................................................3
1.2
Rumusan Masalah........................................................................................3
1.3
Tujuan Penulisan..........................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................4
2.1
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan.................................................4
A. Pengertian
Kewarganegaraan terbagi menjadi dua..............................................................................................................4
B. Pendidikan
Kewarganegaraan mempunyai isi standar pengembangan............................................................................................4
2.2
Alasan mengapa pendidikan kewarganegaraan
masih diberikan di Perguruan Tinggi...........................................................................................5
2.3
Manfaat dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
yang didapat bagi Para Mahasiswa............................................................................................6
A. Manfaat dari Pendidikan
Kewarganegaraan bagi Para Mahasisw....................................................................................................6
B. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan bagi Para Mahasiswa..................................................................................................6
BAB Iii PENUTUP.........................................................................................................8
3.1
KESIMPULAN.............................................................................................8
3.2
SARAN...........................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................9
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu
mata pelajaran wajib yang ada mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan
nilai, moral, dan sikap perilaku siswa maupun mahasiswa. Misi dari Pendidikan
Kewarganegaraan sendiri adalah studi tentang kehidupan kita sehari-hari,
mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjujung
tinggi nilai-nilai Pancasila yang merupakan dasar Negara Indonesia.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan sendiri, juga memuat
materi mengenai hukum dan politik yang ada dan berkembang. Mahasiswa diajarkan
untuk menjadi lebih demokratis, lebih kristis terhadap masalah-masalah yang
sedang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri. Tidak hanya teori saja yang
diberikan, namun juga memberikan sentuhan moral dan sikap sosial.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka rumusan
masalah yang dapat Saya paparkan adalah
sebagai berikut :
a.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
- Pengertian
kewarganegaraan dibagi menjadi dua
- Pendidikan
kewarganegaraan mempunyai isi standar pengembangan
b.
Alasan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan masih diberikan di Perguruan
Tinggi.
c.
Manfaat dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang didapat bagi para
Mahasiswa.
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk memberikan
wawasan tentang arti penting dari Pendidikan Kewarganegaraan terhadap kehidupan
kita sehari-hari, dan untuk membangun serta menumbuhkan rasa kesadaran akan
bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang
bertujuan untuk mendidik para generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi
warga negara yang demokratis dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal
ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan
memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.
A.
Pengertian
kewarganegaraan dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Kewarganegaraan dalam
arti yuridis dan sosiologis.
- Kewarganegaraan
dalam arti yuridis, yaitu bertanda dengan adanya ikatan hukum antara Negara
dengan orang-orang.
- Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak bertanda dengan adanya ikatan hukum, tetapi adanya
ikatan emosional, seperti halnya ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan
sejarah, ikatan nasib, dan ikatan tanah air.
2.
kewarganegaraan dalam
arti formil dan materil.
- kewarganegaraan
dalam arti formil, yaitu menunjukkan dalam sistematika hukum, tempat
kewarganegaraan, dan pada masalah kewarganegaraan berada pada dalam hukum
publik.
- kewarganegaraan
dalam arti materil, yaitu menujukkan kepada dampak hukum dari status
kewarganegaraan, ialah adanya hak dan kewajiban warga Negara.
B.
Pendidikan
kewarganegaraan mempunyai isi
standar pengembangan, yaitu:
- Kesadaran
berbangsa dan bernegara,
- Nilai-nilai
cinta kepada tanah air,
- Kemampuan
bela Negara,
- Nilai-nilai
demokrasi, HAM dan lingkungan hidup
Menurut, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 37 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat
tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dengan telah
dituangkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional, ini berarti bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki kedudukan yang
sangat strategis dalam pembentukan nation
and character building..
2.2
Alasan mengapa
pendidikan kewarganegaraan masih diberikan di Perguruan Tinggi
Alasan masih diberikannya mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yaitu:
·
Di dalam materi
kewarganegaraan mengajarkan mahasiswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan,
hal ini khususnya sebagai warga negara yang sabar akan hak dan kewajibannya
sebagai warga negara.
·
Pendidikan kewarganegaraan
merupakan salah satu media, langkah atau cara untuk mengajarkan kehidupan
politik dan pemerintahan kepada mahasiswa, dengan hal itu mahasiswa diharapkan
dapat dikenalkan langsung pada politik, sistem politik, dan pemerintahan tanpa
harus terlibat langsung dalam kegiatan politik.
·
Pendidikan kewarganegaraan
sebagai basis bagi mahasiswa agar dapat meneliti kebijakan pemerintah
kedepannya, atau langkah yang diambil pemerintah agar sewaktu-waktu dapat
memiliki sifat kritis dan mempunyai kemauan untuk memperbaiki hal yang kurang
dengan sikap kritis.
·
Adapun kedudukan
pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum perguruan tinggi terdapat pada pasal
37 UU No.20 Tahun 2003 yang berbunyi:
“kurikulum Pendidikan Tinggi” wajib memuat:
A.
Pendidikan Agama
B.
Pendidikan Kewarganegaraan
dan
C.
Bahasa
2.3
Manfaat dan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang didapat bagi Para Mahasiswa.
A.
Manfaat dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
- Sebagai
pedoman menjadi warga Negara yang baik. Pendidikan kewarganegaraan belajar
mengenai pendidikan pancasila, pancasila merupakan pedoman bagi Negara
Indonesia. Pancasila mempunya 5 sila, yang berisi bagaimana cara untuk menjadi
warna Negara yang baik. Ketika mempelajari 5 sila pancasila, kita jadi tahu
bagaimana untuk menjadi masyarakat Indonesia yang baik, dan bisa di terapkan
dalam perilaku sehari-hari.
- Membangun
karakter warga Negara yang bermartabat. Pancasila merupakan landasan ideologis
bagi Negara, dan juga merupakan cerminan karakteristik dari masyarakat
Indonesia itu sendiri. Oleh sebab itu, pendidikan kewargangeraan yang mencakup
pendidikan pancasila sangat penting karena melalu pendidikan pelajaran tentang pancasila
dapat membangun karakteristik masyarakat yang baik dan bermartabat.
- Sebagai bekal dan jalan bagi mahasiswa untuk menentukan
identitas dirinya, dapat memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan
mendorong mahasiswa untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
B.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan bagi Para Mahasiswa:
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan kep.
Dirjen Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
a.
Tujuan Umum
Untuk
memeberikan pengetahuan dan kemampuan dasar mahasiswa mengenai hubungan antara
warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan
oleh bangsa dan negara.
b.
Tujuan Khusus
·
Agar mahasiswa dapat
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan
demokratis serta ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
·
Agar mahasiswa menguasai
dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung
jawab yang berlandasan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·
Agar mahasiswa memiliki
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air,
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan sendiri, juga memuat
materi mengenai hukum dan politik yang ada dan berkembang. Mahasiswa diajarkan
untuk menjadi lebih demokratis, lebih kristis terhadap masalah-masalah yang
sedang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri. Tidak hanya teori saja yang
diberikan, namun juga memberikan sentuhan moral dan sikap sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dari pembahasan materi yang saya sampaikan bahwa mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi sangatlah penting, karena materi yang dibahassangat lah
penting bagi kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari pelajaran norma, moral,
sikap, politik serta mengenai pemerintahan, semua kita peroleh dari Pendidikan
Kewarganegaraan. Bahkan dari mata kuliah PKn kita dapat membangun karakter warga
negara yang bermartabat tinggi, menjujung rasa persatuan serta mempunyai rasa
cinta akan tanah air.
3.2
SARAN
Saran saya terhadap mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yaitu, agar tetap dipertahankan mulai dari SD, SMP, SMA, serta
Perguruan Tinggi. Dalam mutu Pendidikan Kewarganegaraan semestinya lebih di tingkatkan lagi terutama dalam hal pembentukan karakter bangsa. Karena dari pembelajaran PKn kita dapat mengenal karakter
bangsa kita sendiri, lebih membangkitkan rasa cinta tanah air dan juga baik untuk generasi penerus bangsa yang nantinya
dapat merubah bangsa ini mejadi yang lebih baik pastinya.
DAFTAR PUSTAKA
